Kabar Nusantara.com PNS jarang masuk, melenggang saja tidak kena sanksi. Sejak diketahui dugaan perselingkuhan Lastinawati tidak pernah masuk kerja, Pegawai Negeri yang ditugaskan negara di Puskesmas Wira Bangun Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Lampung
Padahal Menteri PANRB menyampaikan dalam aturan teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun; teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama empat sampai dengan enam hari kerja dalam satu tahun; dan.16 Jun 2022
Sedangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 31 Agustus 2021. inihttps://jdih.maritim.go.id/pns
PP ini mencabut 2 PP terdahulu yaitu PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PP ini menjelaskan bahwa pelanggaran disiplin bagi PNS merupakan hukuman yang dijatuhkan untuk PNS yang tidak menaati kewajiban dan melanggar larangan ketentuan disiplin PNS.
Sanksi diantaranya mulai dari sanksi yang ringan hingga sanksi berat, Sanksi itu diantaranya dikenakan kepada PNS yang absen tanpa alasan yang sah secara kumulatif. “Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja,” bunyi pasal 15 ayat (2) huruf d angka 4 PP Nomor 94 Tahun 2021.
PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 28 hari kerja dalam 1 tahun, juga akan dipecat. Namun, pemberhentian tetap dilakukan dengan hormat.
Selain pemecatan, Adapun sanksi – sanksi yang lainnya berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 hari bagi PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 hari kerja dalam setahun. Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam setahun.
PP ini harus diperhatikan dengan baik oleh PNS di Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah dikarenakan Pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas yang sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Ali menceritakan keluarganya di pecat PNS di Kabupaten Mesuji, iya mengatakan dipecatnya sodara saya dulu zaman Bupati Lama, dikarenakan tidak aktif masuk kantor-, tapi kami tidak sakit hati memang itu aturan pemerintah.katanya
Ia berharap semoga peraturan PNS itu masih diterapkan di Kabupaten Mesuji walaupun Bupati nya sudah berganti tuturnya.
Ardi suaminya Lastinawati, mengatakan bahwa istrinya masih dikampung nya, biasa aja katanya dulu 3 tidak masuk kerja juga tidak masalah disiplin PNS hanya hisapan jempol kalau di kabupaten Mesuji ucapnya pada awak media. (Agus)