KPUD Dapat Surat Keras Dari Bawaslu Mesuji

Kabarnusantara MESUJI Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji, dapat surat saran perbaikan verifikasi partai politik (Parpol), diduga tidak sesuai pelaksanaannya dilakukan dengan menggunakan atau melalui Video Call bagi yang tidak dapat hadir jalan pagar alam Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Lampung9

 

“Ketua Badan pengawas pemilu Kabupaten Mesuji menyarankan kepada komisi pemilihan Umum Kabupaten Mesuji dapat mempedomani semua peraturan dan ketentuan yang ada dalam melaksanakan prosedur klarifikasi terhadap anggota partai politik yang masih belum dapat dipastikan keanggotaannya. Ucap Apri

Dan ia mengatakan Hasil pengawasan Bawaslu selalu memperhatikan terhadap pelaksanaan klarifikasi bagi keanggotaan partai politik,

Namun yang masih belum dapat dipastikan keanggotaannya dengan cara hadir secara langsung ke KPU Kabupaten Mesuji bukan melalui video call bagi yang tidak dapat hadir.tuturnya

Itu disampaikan oleh ketua Bawaslu saat konferensi pers bersama awak media dasar ketentuan peraturan komisi pemilihan Umum RI nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik serta pemilihan anggota Dewan perwakilan rakyat dan anggota Dewan perwakilan rakyat daerah.

Dituangkan dalam pasal 36 ayat 6 dalam hal ditemukannya data 1 anggota partai politik terdaftar pada lebih dari satu partai politik dan tidak dapat dipastikannya keanggotaannya keanggotaan dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat dan selanjutnya.

Lalu isi di pasal 38 ayat 4 dalam hal keanggotaan partai politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 6 dapat ditindaklanjuti dengan menggunakan surat pernyataan sebagai anggota partai politik 

Dan selanjutnya yang tertera di pasal 39 ayat 1 dan 2 dalam hal hasil tindak lanjut oleh partai politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat 4 1 keanggotaan partai politik tersebut masih belum dapat dipastikan keanggotaannya KPU Kabupaten kota meminta petugas penghubung tingkat kabupaten untuk menghadirkan langsung anggota partai politik dimaksud ke kantor KPU Kabupaten Mesuji untuk dilakukan klarifikasi secara langsung.

Klarifikasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan paling lambat satu hari sebelum masa verifikasi administrasi keanggotaan berakhir dan kemudian di pasal 40 ayat 4 dalam hal partai politik tidak dapat menghadiri langsung anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat kata ketua Bawaslu

harja malik

harja malik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *