Diduga Oknum PNS Mesuji Campur Tangan Terkait Domisili Robby Ruyudha

Mesuji- Diduga kuat peserta Bawaslu A.n Robby Ruyudha langgar prosedur kepindahan penduduk demi skenario kepentingan Politik Pribadi dan golongan nya. Ratusan warga tolak proses pemindahan kependudukan Robby Ruyudha yang dikeluarkan Capil Kabupaten Mesuji.

Pasalnya gabungan ormas dan OKP juga element Masyarakat Mesuji di gegerkan dengan kepindahan penduduk datangan dari kota Bandar Lampung yang setelah ditelusuri ada maksud dan tujuan yang terselubung.

Rekrutmen Calon Bawaslu Kabupaten Mesuji yang menjadi penyebab kepindahan Robby dikirim langsung dari Kota Bandar Lampung melalui peran Kabag Humas Sekertariat Pemerintah Kabupaten Mesuji Hafidz dan dibantu Kusnadi Korwas Disdik dengan skebario yang matang terstruktur sistematis dan masif. 

Diduga Pemalsuan Domisili Robby Ruyudha, Dalangnya ASN Mesuji dan jelas melanggar Peraturan Presiden.

Diduga manipulasi data identitas kependudukan penyebab kerusuhan aksi damai sekretariat Bawaslu Mesuji di Tanjung Raya Berabasan ulah Oknum PNS M.H mantan Kabid Dikdas Pendidikan

Kusmadi sebagai kordinator Pengawas sekolah mengatakan Robby Ruyudha saya tidak kenal sama sekali,

Saya mendapatkan perintah dari Hafis ia yang perintah karena mantan atasan di dinas pendidikan yang pasti aku tidak bisa menolak.

M. Hafis kabarnya di Kabag Umum Pemkab Mesuji masih di lingkup Sekda,
pejabat penting dilingkungan pemerintah Kabupaten Mesuji

Sedangkan Robby Ruyudha staf teknis di Bawaslu Bandar Lampung massa kerjanya masih cukup lama.

Segala cara upaya diduga M. Hafis memiliki misi besar di Kabupaten Mesuji sehingga memilih alamat Desa Sidang Way Puji untuk mendapatkan tepat alamat KTP Robby Ruyudha.

Warga setempat bahkan perangkat desa baik seluruh jajarannya mengatakan menumpang alamat pak Kusmadi

Seorang tokoh pendidikan terpandang di Kecamatan Rawa Jitu Utara nama panggilannya pak kus

Lalu pembuatan proses Alamat Tempat KTP Robby Ruyudha pak Kus yang urus, Kenapa tidak bisa menolak karena atasnya di satuan Pendidikan sebagai Kabid Dikdas ujar Korwas

Robby Ruyudha bukan warga Desa Sidang Way Puji dan saya tidak ada hubungan sama sekali baik dara ataupun keluarga karena diperintahkan oleh pak Hafis jadi saya laksanakan kata kusmadi

dan alamatnyapun pakai rumah saya itu perintah pak Hafis tutur pak Kusmadi.

Begitupun dengan istrinya itu asli warga Bandar Lampung sejak di Kordinator Pengawas pendidikan didalangi oleh Hafis mantan Kabid pendidikan Kabupaten Mesuji, M Hafis yang menugaskan pak kusmadi

H.Badrul Aly Ketua Marga Adat Mesuji geram dengan kejadian yang bergejolak bahkan berpotensi kerusuhan kalo kejadian ini terus dibiarkan. Badrul Berharap Polres, Kejari Mesuji bisa mendalami fenomena yang janggal ini secara hukum, karena sudah tidak pantas seorang PNS menyalahgunakan wewenang apalagi ini Robby Ruyudha pindah Alamat untuk Menjadi Pejabat Lembaga Negara yaitu Bawaslu Mesuji, Ini Kesalahan yang benar-benar menentang Hukum pungkas Badrul”

Melalui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 31 Agustus 2021.

PP 94/2021 tentang Disiplin PNS: Inilah Kewajiban dan Larangan Bagi PNS
Oleh Humas Dipublikasikan pada 15 September 2021

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 31 Agustus 2021.

Peraturan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan.

Kewajiban PNS
Adapun kewajiban PNS tersebut dituangkan pada Pasal 3, yaitu:

a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Pemerintah;

b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;

d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;

g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Selain itu, sebagaimana ketentuan Pasal 4, PNS juga diwajibkan untuk:

a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;

b. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;

c. mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;

d. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;

e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

g. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;

h. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan

i. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam peraturan ini disebutkan juga bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja diatur dalam peraturan menteri (uj)

yono hari

yono hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *