DPP LSM MAUNG Sambut Baik Putusan MK ” Lembaga Pemerintah Tak bisa Ajukan Laporan Pencemaran Nama Baik “

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG) menyambut baik langkah progresif Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Permohonan tersebut diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara Jawa Tengah, dan diputuskan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang digelar Selasa (29/4/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Putusan MK membuat UU ITE tidak bisa dipakai untuk mematikan kritik ataupun membunuh perbedaan pendapat

Ketua Umum LSM MAUNG,Hadysa Prana menyatakan bahwa putusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi kebebasan berekspresi warga negara serta menegaskan batasan penggunaan hukum pidana terhadap ekspresi yang sah. Ia menyebut putusan ini sebagai bentuk koreksi terhadap potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan pasal pencemaran nama baik.

“Kami mengapresiasi keberanian Mahkamah dalam mempertegas bahwa frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A UU ITE harus dimaknai secara ketat, yakni hanya merujuk pada individu, bukan lembaga, institusi, atau kelompok tertentu. Ini penting untuk mencegah kriminalisasi atas kritik terhadap badan publik atau tokoh tertentu,” ujar Hady dalam pernyataannya. Kamis (01/05/25)

MK dalam pertimbangannya menegaskan bahwa penerapan Pasal 27A harus mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang hanya dapat diberlakukan jika korban adalah individu. MK juga menyoroti frasa “suatu hal” yang multitafsir dan bisa menimbulkan ketidakpastian hukum jika tidak dibatasi maknanya secara normatif.

Selain itu, Mahkamah menyatakan bahwa frasa “orang lain” dan “suatu hal” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 UU ITE dinyatakan inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai secara spesifik sesuai dengan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kepastian hukum yang dijamin UUD 1945.

Menurut Hady, LSM MAUNG akan terus mengawal implementasi putusan ini di lapangan dan mendorong edukasi hukum agar masyarakat tidak lagi takut menyampaikan kritik secara konstruktif. Ia juga meminta aparat kepolisian dan kejaksaan untuk segera menyesuaikan tafsir hukum mereka dengan putusan MK tersebut.

“Putusan ini adalah kemenangan bagi demokrasi dan konstitusi kita. Jangan sampai pasal dalam UU ITE dijadikan alat pembungkam. Kami akan pastikan masyarakat memahami hak-hak konstitusionalnya secara benar,” tegas Ketum

Putusan MK tersebut diharapkan menjadi tonggak reformasi hukum digital Indonesia, agar sejalan dengan prinsip kebebasan berpendapat dan perlindungan hak asasi manusia yang bermartabat.

(TIM/RED)

Sumber : DPP LSM MAUNG
Ket Foto : ILustrasi (Istimewa)

nasionalbudi edito

nasionalbudi edito

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *