Kejari Mesuji Musnahkan Barang Bukti

Mesuji-Pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024, Kejaksaan Negeri Mesuji melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Mesuji.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kajari Mesuji Sefran Haryadi, SH., MH., dan disaksikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Mesuji Kusnandarsyah, Danramil Simpang Pematang diwakili Sersan Roy Martin, perwakilan Kecamatan Mesuji, serta tamu undangan lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menggala.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dan juga bagian dari penyelesaian perkara secara tuntas.

Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti bukan sekedar seremonial namun sebagai bukti transparansi dalam penanganan perkara pidana dan memastikan bahwa barang bukti tindak pidana tidak akan disalahgunakan.

Bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 (empat belas) Perkara Tindak Pidana Umum yang sudah berkekuatan hukum tetap selama periode bulan Juli sampai Desember tahun 2024 yang terdiri dari :
• Perkara Narkotika sebanyak 11 Perkara;
• Pencurian sebanyak 1 Perkara;
• Pembunuhan sebanyak 1 Perkara
• Penganiayaan 1 perkara

Ada pun jenis barang bukti yang dilakukan pemusnahan berupa :
• Narkotika jenis shabu; (30 koma 696 gram) berikut bong/alat hisap shabu;
• Narkotika jenis extacy; (2 butir);
• Handphone beserta elektronik lainnya;
• Senjata Tajam jenis pisau dan golok; dan
• Pakaian.

nasionalbudi edito

nasionalbudi edito

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *