Mesuji – Dalam waktu dekat Inspektorat Kabupaten Mesuji agan segera melakukan pemanggilan kepada Abas Setiawan Kades Fajar Baru yang merealisasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 90 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pasalnya, dengan temuan tim media dilapangan jumlah penerima bantuan BLT di Desa Fajar Baru sebanyak 90 orang KPM x Rp 900.000/orang untuk bulan Juni, bulan Juli, dan bulan Agustus 2024, Akan tetapi pada kenyataan nya Kades Abas tidak membagikan sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku.
Saat ini warga Desa Fajar Baru hanya menerima BLT sebesar Rp 450.000 untuk tiga bulan (Juni, Juli, Agustus 2024) sisanya yang Rp 450.000 dibagikan kepada 90 warga yang tidak terdaftar sebagai penerima manfaat BLT, jadi ada total keseluruhan 180 warga penerima BLT dengan rincian Rp 150.000/bln.
Diketahui sebelum nya ramai di beberapa media online bahwa Abas telah membagi Dana BLT tersebut kepada warga yang lain tanpa ada kesepakatan, bahkan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh warga penerima manfaat BLT itu setelah beberapa hari dari BLT itu dibagikan, banyak yang menilai bahwa Abas melakukan itu untuk membenarkan tindakan yang dilakukannya.
Inspektorat Kabupaten Mesuji Inspektur Drs.Edyson Basid Habibi M.Si saat dikonfirmasi via telpon mengatakan bahwa saat ini tim nya masih melakukan penelusuran dan akan memanggil Kades Fajar Baru untuk dimintai keterangan, “Minggu, 17/0/2024.
Edyson juga menegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam masalah ini, jika terbukti salah secara sah dan meyakinkan maka akan dilakukan tindakan tegas, Ucap Inspektur.