Dewan Pertimbangan FIKM Minta Kejari Seret Kepala Dinas Disnakertrans Terkait Korupsi Terminal C

Dewan Pertimbangan Forum Ikatan Keluarga Mesuji (FIKM) minta Kejari Seret Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) dan yang lainnya, Mulai geram melihat kondisi hasil pekerjaan Tahun 2019-2021 di Kabupaten Mesuji Lampung (25/11/23)

Dengan ditetapkan dua orang tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mesuji (Kejari), bukan berarti tuntas permasalahan. Menurut toko-toko sesepuh Bumi Ragab Begawe Caram, Seharusnya dikembangkan lebih dalam lagi dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Tahun 2022.

Iwan zonata meyakini tidak hanya dua orang itu saja yang dijadikan tersangka, jelas mekanime dari mulai tender sampai pengerjaan proyek diduga pasti masih ada yang terlibat katanya.

Hal serupa disampaikan terpisah Dedi Irawan menuturkan, berharap dengan hormat kejaksaan perkara ini dituntaskan sampai ke akar akarnya ujarnya

Terpisah Gusman tegaskan satuan perangkat struktur organisasi dinas transmigrasi jelas ada Kepala Dinas, ada Kabitnya dan yang lainnya, Waktu proses pengerjaan Kamana Konsultannya, dan Kemana pengawas yang lain, seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ucapnya.

“Azy Tyawardhana menyebutkan bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Tahun 2022.

Proyek tersebut mendapatkan anggaran Tugas Perbantuan sebesar Rp.1.725.000.000,- dari APBN DITJEN PPKTRANS Tahun Anggaran 2022.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, NH dan B, diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian atau perekonomian negara.

Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Tersangka NH dan B akan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini di Rutan Kelas IIB Menggala,” tambah Azy Tyawardhana

Kepala Kejari Azy Tyawardhana, SH MH menerangkan, tersangka tersebut melalui rilis pers di Kantor Kejari Mesuji, Desa Brabasan Tanjung Raya, Mesuji.

yono hari

yono hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *