Mesuji Lampung
Di musim kemarau Pemerintah Desa Adi Karya Mulya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji Bersama Bhabinkamtibmas gencar Melakukan Sosialisasi Tentang bahayanya kebakaran hutan , Selasa (24/10/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Adi Karya Mulya Brigpol Pande I Putu S.H menjelaskan aturan tentang kebakaran hutan dan lahan sekaligus hukum nya.
Adapun beberapa pasal terkait atuuran pembakaran hutan dan lahan sebagai berikut
1. Pasal 187 KUHP
Barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, ancaman pidana sebagai berikut:
1e. Jika menimbulkan bahaya bagi barang, pidana penjara maksimal 12 tahun;
2e. Jika menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, pidana penjara maksimal 15 tahun;
3e. Jika menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu maksimal 20 tahun.
Paragraf 3 Pasal 22 angka 24 Udang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dengan ancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
2. Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar, dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Maka dari sebab itu saya berharap kepada masyarakat agar selalu patuhi aturan dan bahayanya membakar lahan,” Harap Brigpol Pande I Putu S.H.
Ditempat yang sama Kades Adi Karya Mulya Sujoko Juga meminta kepada masyarakat agar tidak sembarangan menyalakan api/membakar karna dapat beresiko memmicu nya kebakaran.
“Selalu kita jaga dan perhatikan lingkungan terutama perkebunan,saya harap dengan sosialisasi ini masyarakat dapat tahu aturan serta hukuman bagi pelaku pembakaran lahan/hutan” Tutup joko.