Perjuangkan Hak Pilihnya dalam Pemilu Tahun 2024 Masyarakat Datangi KPU

Tuntut Hak memilih ribuan masyarakat register 45 dan 46 diduga akan kepung Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mesuji Lampung (7/05/23)

Bermula beberapa perwakilan masyarakat register tanggal 5 Mei 2023 mendatangi Kantor KPUD Mesuji guna menanyakan Hak memilih tahun 2024 mendatang.

Agung mengatakan setiap warga Negara memiliki hak yang sama, memilih atau dipilih jadi tidak ada alasan masyarakat register 45.46 ditahun 2024 tidak bisa menggunakan hak pilinya tuturnya

Agung juga menegaskan pemilu di tahun 2014 keterangan masyarakat register mereka memilih kenapa sekarang diduga tidak di akomodir padahal pelaksanaan nyapun KPUD Mesuji Ucap agung perwakilan masyarakat register 45.

“Dilain waktu Melalui wawancara langsung Ketua Bawaslu Mesuji Apri Susanto mengatakan Pengaturan mengenai hilangnya, Hak pilih seseorang yang disebabkan penyelenggara pemilu telah diatur dalam Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 Tahun katanya

Terpisah Ketua KPUD Mesuji Ali Yasir 24 jam Lembaga kami melayani semua keluhan masyarakat berkaitan tentang mekanisme proses tahapan pemilu ujarnya

Lebih lanjut KPUD tidak ada niat tidak mengakomodir masyarakat yang memenuhi syarat memilih, yang penting sesuai dengan aturan PKPU dan Lembaga kami pastikan di Kabupaten Mesuji berkerja dengan baik pungkasnya

Asir mengatakan Sejauh ini Bawaslu Mesuji tidak pernah lelah untuk mengingatkan kami dalam melakukan pekerjaan teknis kepemiluan apalagi menurut saya Ketua Bawaslu Mesuji itu super aktif dalam melakukan pengawasan terhadap Lembaga KPUD Mesuji jadi tidak mungkin kami berani tidak mengakomodir Hak Pilih Masyarakat tuturnya.

yono hari

yono hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *