Bandar Lampung, Perkuat sumber daya manusia di lingkup Bawaslu Kota Bandar Lampung Kordiv SDMO Sampaikan beberapa hal pada Panwaslu Kecamatan di Seluruh Kota Bandar Lampung (2/5/23)
Imam Bukhori mengatakan Pengawas Pemilu bukan hanya siap untuk melakukan pengawasan, yang lebih penting dan mau tidak mau, siap tidak siap Pengawas Pemilu untuk memahami Regulasi semua tentang kepemiluan Undang undang, PKPU dan Perbawaslu tuturnya.
Lebih lanjut memperkuat SDM dilembaga Bawaslu tidak hanya sebatas regulasi kepemiluan kita juga harus memahami undang undang lain seperti UU Desa No 6 Tahun 2014.
“Dimana larangan Kepada Desa di Pasal 29 UU 6/2014 sangat jelas seperti Menjadi pengurus partai politik Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggpta DPR RI, anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Sedangkan sebagai Pengawas Pemilu wajib paham, tidak diperbolehkan untuk menerjang aturan aturan lainnya dalam pola kita melaksanakan pekerjaan pengawasan tutup Imam