Pj. Bupati Lantik Kades Di Kabupaten Mesuji

MESUJI-Penjabat Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana melaksanakan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD se-Kabupaten Mesuji Tahun 2024 di Gedung Serba Guna, Taman Keanekaragaman Hayati, Kecamatan Tanjung Raya, Kamis (18/07/2024).

Pengukuhan tersebut merupakan tindak lanjut dari Penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah membawa perubahan dinamika pada pemerintah daerah hingga pemerintahan desa.

Dalam sambutannya Penjabat Bupati Mesuji atas nama Pribadi dan Pemerintah Daerah mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Mesuji yang baru saja dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya.

“Saya berharap perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat,” ujar nya.

Tambahan 2 (dua) tahun masa jabatan ini diharapkan mampu memberikan dampak yg besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan dapat lebih optimal.

Adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun menjadi delapan. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yg diberikan oleh pemerintah daerah terhadap pemerintahan desa.

“Sebagai aparat pemerintah desa, Kepala Desa dan BPD harus mengerti, memahami dan mempedomani peraturan, memberikan teladan kepada masyarakat untuk tahu, paham dan taat pada hukum yang berlaku,” lanjut nya.

Kepala Desa harus lebih visioner, kreatif dan inovatif, terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, sehingga pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.

Untuk itu pihak nya mengajak kita semua untuk senantiasa meningkatkan profesionalisme dalam bekerja dan mengabdi kepada masyarakat demi terciptanya pelayanan yang maksimal.

“Terakhir, saya ingin mengingatkan, di tanggal 27 November 2024 kita akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah, oleh karena itu Kepala desa harus ikut mensukseskan perhelatan pesta demokrasi lima tahunan ini, dengan cara menjaga ketentraman dan kondusifitas di lingkungan desa nya, memfasilitasi penyelenggara pemilu di tingkat desa, menjalin
komunikasi yang baik dengan penyelenggara pemilu dan cara lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup nya.

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, Kapolres Mesuji, Perwakilan Dandim 0426/Tulang Bawang, Perwakilan Kajari Mesuji, Ketua Pengadilan Agama Mesuji, Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, Ketua TP-PKK, Ketua DWP, para Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan tamu undangan.

nasionalbudi edito

nasionalbudi edito

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *