Mesuji Lampung-Pemburu Tapir oleh sekelompok masyarakat diwilayah register 45 bertepatan di hari hut polri 1 Juli 2026
Munculnya hewan langkah di Jalan Lintas Timur Sumatera dugaan dikejar oleh sekelompok pemburu.
Terlihat di video yang beredar hewan tersebut duduk pasrah kelelahan dikerumuni masyarakat sekitar lokasi.
Setelah itu awak media mendapat informasi bahwa hewan yang dilindungi oleh negara dugaannya sudah di sembelih alias Mutilasi oleh warga setempat.
Tersebar di media sosial kondisi Tapir sudah tergeletak, dan terpotong dikerumuni oleh warga.
Badrul Ali Ketua Marga Mesuji adat meminta Polisi tangkap dan adili yang terlibat sesuai hukum yang berlaku yang membunuh satwa langkah seperti tapir ujarnya
Lanjut padahal sudah jelas berdasarkan undang-undang tersebut, segala bentuk perburuan, penangkapan, pemeliharaan, perdagangan, dan pembunuhan terhadap tapir adalah tindakan ilegal yang diancam dengan sanksi pidana.
Senada dengan Alsa Dwi Hadi SH Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Perlindungan ini dipertegas melalui aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018
Sedang berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Tapir merupakan satwa dilindungi. Tutup alsa
Kemudian dijelaskan oleh Budi LSM mengatakan tapir sumatera (Tapirus indicus) jenis satwa herbivora yang memakan dedaunan muda di hutan atau tanaman-tanaman di tepi sungai.
Satwa ini tergolong ke dalam satwa nocturnal, yakni aktif mencari makan dan beraktivitas pada malam hari.
Tapir memiliki fungsi ekologi sebagai penebar biji di hutan melalui kotorannya (feses). Di Indonesia, spesies ini dapat kita temui di pedalaman hutan Sumatera.
Diketahui bersama tapir ini merupakan satwa yang masuk ke dalam kategori Terancam Punah (Endangered/EN) dalam Daftar Merah IUCN, sebuah lembaga konservasi internasional, tegas Budi LSM
Mirisnya di wilayah Kabupaten Mesuji, Tapir menjadi satwa korban perburuan ilegal.
Hal ini menjadi ancaman cukup serius karena berdampak pada penurunan populasi Tapir di alam Kabupaten Mesuji.
Dan adalagi ancaman serius lainnya yang mempengaruhi jumlah populasi satwa ini di alam adalah konversi hutan menjadi perkebunan.
Bila ini terus terjadi, Tapir akan punah dan keseimbangan ekosistem akan terganggu di Wilayah Mesuji Provinsi Lampung


