MESUJI, LAMPUNG – Rabu, 17 Juni 2026 Pelaksanaan program jaminan sosial Bantuan Perumahan Layak Huni (Baperlahu) atau Bedah Rumah tahun anggaran APBD 2026 di Kabupaten Mesuji, Lampung, diduga kuat sarat akan kejanggalan dan melanggar prosedur administrasi. Kasus ini mencuat di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, di mana pihak pemerintah desa mengaku dikejutkan dengan kedatangan berkas daftar nama calon penerima bantuan yang dikeluarkan sepihak oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mesuji untuk segera ditandatangani.
Berdasarkan penelusuran wartawan di lapangan pada Rabu (17/06/2026), ditemukan fakta mencengangkan bahwa Pemerintah Desa Simpang Mesuji sama sekali belum pernah merampungkan ataupun mengirimkan dokumen tertulis berisi usulan nama-nama warga penerima bantuan untuk kuota berjalan tersebut. Namun secara mendadak, pihak Dinas Perkim Mesuji menyodorkan lembar berkas berisi daftar nama yang diklaim sebagai “Calon Peserta Bedah Rumah Valid” dan meminta cap serta tanda tangan pengesahan dari kepala desa setempat.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar mengenai dari mana asal-usul data “siluman” tersebut diambil. Sebab, sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) pengadaan bantuan sosial APBD, penentuan warga miskin yang berhak menerima bedah rumah harus melalui mekanisme bottom-up, yakni diusulkan dari bawah melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan sistem e-RTLH desa, bukan diturunkan secara sepihak dari atas (Dinas).
Aroma ketidakadilan semakin menyengat lantaran di saat yang sama, sejumlah warga miskin di Desa Simpang Mesuji yang kondisinya sangat darurat—termasuk di antaranya seorang janda anak satu yang menempati rumah tidak layak huni dan sudah mengantre daftar sejak tahun 2025 lalu—justru namanya raib dan dicoret tanpa alasan yang objektif.
Saat dikonfirmasi, aparat Pemerintah Desa Simpang Mesuji yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa desa berada dalam posisi dilematis karena diminta menandatangani berkas usulan yang tidak pernah mereka buat sendiri dari awal.
“Kami tidak memegang salinan pengajuan awal program ini karena memang belum dikirim. Tapi tiba-tiba berkas dari Dinas Perkim datang dan kami diminta menandatangani tanda ‘mengetahui’ bahwa data itu valid,” ujarnya .
Pembalikan prosedur birokrasi ini mengindikasikan kuat adanya praktik “data titipan” atau intervensi dari oknum tertentu yang memotong jalur birokrasi, sehingga hak masyarakat miskin ekstrem dikorbankan demi meloloskan kepentingan tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya meminta klarifikasi resmi dari Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mesuji maupun Kepala Bidang Perumahan terkait pembalikan prosedur administrasi dan indikasi ketidaktepatan sasaran program Baperlahu APBD 2026 di Kecamatan Simpang Pematang ini.
Jika terbukti ada kesengajaan memutihkan prosedur data tanpa verifikasi lapangan yang jujur, Dinas Perkim Mesuji dinilai telah mencederai asas transparansi anggaran publik dan berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat bawah yang sedang berjuang mencari keadilan ruang hidup.
(Hendra)



